Gerokgak – Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak menghadiri kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Pelaksanaan Kerja Sama Desa Gerokgak dengan Kejaksaan Negeri Buleleng yang dilaksanakan pada Senin (22/6/2026), bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Gerokgak.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perbekel beserta perangkat desa, Ketua PKK, kader Posyandu, serta unsur terkait lainnya.
Rapat dibuka oleh Ketua BPD Desa Gerokgak yang menyampaikan bahwa pelaksanaan Musdes ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Kejaksaan Negeri Buleleng. Sebelum penandatanganan kesepakatan kerja sama antara Pemerintah Desa Gerokgak dengan Kejaksaan Negeri Buleleng yang dijadwalkan pada 25 Juni 2026, terlebih dahulu perlu dilakukan Musyawarah Desa untuk menyepakati draf perjanjian kerja sama yang telah disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Buleleng.
Dalam sambutannya, Perbekel Desa Gerokgak menekankan bahwa draf perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Berdasarkan hasil musyawarah, seluruh peserta rapat menyepakati draf perjanjian kerja sama dimaksud untuk selanjutnya ditindaklanjuti ke tingkat Kabupaten sebagai dasar pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Desa Gerokgak dengan Kejaksaan Negeri Buleleng.
Melalui kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat pendampingan hukum bagi pemerintah desa, meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, tertib, dan akuntabel.