(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sosialisasi Dan Penempelan Stiker “GEMPUR ROKOK ILEGAL”

Admin gerokgak | 20 Desember 2022 | 61 kali

Pol PP Kecamatan Gerokgak kembali menggelar Sosialisasi dan Penempelan Stiker “GEMPUR ROKOK ILEGAL” di sejumlah Toko maupun kios penjual rokok yang ada di wilayah Kecamatan Gerokgak. Selasa, 20 Desember 2022.

Pada sosialisasi ini dihimbau kepada pemilik toko atau warga/masyarakat yang menjual rokok tanpa bea cukai segera laporkan ke kantor Cukai Denpasar dengan menghubungi nomor (0361) 4723335 atau bisa menginformasikan secara langsung dan cepat ke pihak anggota Pol PP yang ada di wilayah Kecamatan Gerokgak dengan segera menindaklanjuti terhadap rokok ilegal dengan cepat bertujuan untuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.