(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sosialisasi Permendagri 74 Tahun 2022

Admin gerokgak | 05 Oktober 2022 | 48 kali

Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak Bapak I Putu Partha mendampingi Tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dalam sosialisasi Permendagri 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen sebagai pengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 dan rencana penerapan inovasi pelayanan administrasi kependudukan melalui aplikasi AKU ONLINE, yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Camat Gerokgak Rabu, 5 Oktober 2022.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Seksi Pemerintahan Bapak Putu Partha dan dilanjutkan pemaparan materi dari Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Layanan Dukcapil Kabupaten Buleleng Ibu Dra. I Gusti Sri Prayatni.MAP., dimana pelaksanaan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, mengetahui jumlah penduduk nonpermanen, dan mendukung tercapainya manfaat data penduduk nonpermanen. Pemanfaatan data Penduduk Nonpermanen oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Pengguna. Diantaranya pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakkan hukum dan pencegahan kriminal. Untuk Aplikasi AKU ONLINE adalah inovasi pelayanan administrasi kependudukan yang nantinya menangani pencetakan Layanan Kependudukan di desa. Untuk lebih jelasnya akan dilaksanakan bimtek terkait Aplikasi AKU ONLINE yang rencananya berlangsung pada tanggal, 17 Oktober 2022 kepada masing masing operator desa.

Turut hadir, Kasi Pelayanan Administrasi Terpadu, dan Kasi Pemerintahan Desa se-Kecamatan Gerokgak.