(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Rapat Koordinasi (RAKOR) dan Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020

Admin gerokgak | 04 Maret 2021 | 62 kali

Camat Gerokgak (Made Juartawan, S. STP, MM) bersama Sekretaris Camat Gerokgak (I Ketut Arya Negara, S. Sos) mengikuti zoom meeting Rapat Koordinasi (RAKOR) dan Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT) pada hari ini kamis, 4 Maret 2021.

Para Narasumber dari POLDA BALI, KOREM UDAYANA BALI, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali  menyampaikan bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 ini meliputi komponen SIPANDU BERADAT, Tata Kelola SIPANDU BERADAT, peningkatan kemampuan Pecalang, sarana prasarana, pemberdayaan dan pendanaan. SIPANDU BERADAT dibentuk di desa adat, kecamatan, kabupaten/ kota dan di provinsi. Komponen SIPANDU BERADAT di desa adat meliputi unsur Pecalang, Linmas, BHABINKAMTIBMAS, dan atau Pam Swadaya (Satpam/ BANKAMDA (Badan Keamanan Desa Adat).