(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Kecamatan Gerokgak Ikuti Sosialisasi Dua Perda Kabupaten Buleleng Secara Daring

Admin gerokgak | 05 Mei 2026 | 81 kali

Gerokgak, 5 Mei 2026 — Pemerintah Kecamatan Gerokgak melalui staf Trantib dan Satpol PP mengikuti kegiatan sosialisasi dua Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan secara daring di Ruang Kerja Trantib, Selasa (5/5).

Adapun Perda yang disosialisasikan yaitu Perda Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanggulangan Bencana serta Perda Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase. Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Kabupaten Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, S.STP., M.A.P.

Dalam sambutannya, Asisten I menyampaikan apresiasi atas partisipasi peserta dalam kegiatan sosialisasi ini. Ia menegaskan bahwa sosialisasi Perda sangat penting agar pemerintah daerah hingga pemerintah desa dapat mengimplementasikan regulasi secara optimal, sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik serta kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana.

Materi pertama disampaikan oleh perwakilan Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Buleleng, I Gusti Bagus Rony Ariyana, SH, yang memaparkan substansi Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam paparannya dijelaskan pentingnya penguatan sistem pra-bencana, seperti peningkatan kewaspadaan terhadap potensi longsor dan banjir, serta perlunya keterlibatan aktif desa dalam manajemen risiko bencana guna meminimalkan dampak sosial dan ekonomi.

Selanjutnya, materi kedua disampaikan oleh Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Perkim Kabupaten Buleleng, Gede Suharjono, ST., MT, yang menjelaskan Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase. Dalam pemaparannya ditekankan pentingnya pengelolaan sistem drainase yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk larangan mengubah fungsi saluran drainase, seperti menutup saluran dengan beton, guna menjaga fungsi resapan air.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah hingga pemerintah desa dapat memahami dan mengimplementasikan kedua Perda tersebut secara optimal, sehingga tercipta tata kelola penanggulangan bencana dan sistem drainase yang lebih efektif dan berkelanjutan di Kabupaten Buleleng.