Pengulon, 18 Februari 2025 – bertempat di Kantor Desa Pengulon, telah dilaksanakan Musyawarah Desa untuk penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDesa Pengulon Tahun 2024. Rapat ini dihadiri oleh perangkat Desa Pengulon, Ketua BUMDes Jagaditha, Ketua KP SPAM Tirta Sudamala, Kelian Subak Abian dan Subak Pengulon, Ketua Karang Taruna, Ketua LPM, Ketua TP-PKK Desa Pengulon, Kader Posyandu/BKB/BKL, Kepala TK Gayatri Kumara, Tokoh Masyarakat, Ketua Pokdarwis, serta perwakilan dari Kecamatan Gerokgak, yaitu Fungsional Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak, Wayan Widiana.
Musyawarah Desa dibuka dengan agenda pertama mengenai LPJ BUMDes Jagad Ditha Tahun 2024. Ketua BUMDes Jagad Ditha menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2024. Laporan tersebut mencakup pemasukan, pengeluaran, serta perkembangan usaha yang dikelola oleh BUMDes. Hasil laporan tersebut disepakati oleh peserta musyawarah dengan beberapa masukan untuk perbaikan ke depan.
Agenda kedua membahas penyusunan dan penyetakan Rancangan Peraturan Desa Pengulon tentang LPJ APBDesa Tahun 2024. Sekretaris Desa memaparkan rancangan peraturan desa tersebut, dan setelah diskusi serta tanya jawab, peserta musyawarah menyepakati rancangan peraturan untuk dijadikan dasar hukum dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen masyarakat dan perangkat desa dalam transparansi pengelolaan keuangan desa serta upaya memperkuat pengelolaan APBDesa yang akuntabel.