(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Pembinaan Pencatatan Aset Desa dan Penyusunan RPJMDes Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel

Admin gerokgak | 09 Juli 2024 | 50 kali

Dalam rangka tertibnya pencatatan dan pelaporan aset milik desa, baik yang diperoleh dari pengadaan yang bersumber dari APBDesa, APBD, maupun bantuan dari pihak ketiga, melaksanakan fasilitasi pembinaan pengelola aset dengan mengundang narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng, Bapak Madong Hartono, S.Pd., selaku Kepala Bidang Pemerintah Desa. Kegiatan didampingi oleh Camat Gerokgak, Bapak I Gd Arya Rimbawa Giri, S.IP., M.A.P., dengan mengundang Pendamping Desa Kecamatan Gerokgak, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, dan Pengelola Aset Desa se-Kecamatan Gerokgak di Ruang Rapat Nithi Sabha Kantor Camat Gerokgak pada Selasa, (9/7).

Pada kesempatan tersebut, rapat dibuka oleh Camat Gerokgak dan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari DPMD Kabupaten Buleleng. Berikut adalah tahapan pengelolaan Aset Desa yang disampaikan:

1. Perencanaan: Tahapan kegiatan secara sistematis untuk merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik desa.

2. Pengadaan: Kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.

3. Penggunaan: Kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam menggunakan aset Desa yang sesuai dengan tugas dan fungsi.

4. Pemanfaatan: Pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan.

5. Pengamanan: Proses, cara, dan perbuatan mengamankan aset Desa dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif.

6. Pemeliharaan: Kegiatan yang dilakukan agar semua aset Desa selalu dalam keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.

7. Penghapusan: Kegiatan menghapus/meniadakan aset Desa dari buku data inventaris desa dengan keputusan kepala desa untuk membebaskan Pengelolaan Barang, Pengguna Barang, dan/atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

8. Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan aset Desa.

9. Penatausahaan: Rangkaian kegiatan yang dilakukan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan aset Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

10. Pelaporan: Penyajian keterangan berupa informasi terkait dengan keadaan objektif aset Desa.

11. Penilaian: Proses kegiatan pengukuran yang didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai aset Desa.

12. Pembinaan: Usaha, tindakan, dan kegiatan yang digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka pengelolaan aset desa untuk memperoleh hasil yang baik.

13. Pengawasan: Usaha dan tindakan dalam rangka mengetahui sampai dimana pelaksanaan Pengelolaan Aset Desa dilaksanakan menurut ketentuan dan tujuan yang hendak dicapai.

14. Pengendalian: Tindakan pengawasan dalam proses pengelolaan aset desa yang disertai tindakan pelurusan atau tindakan perbaikan dalam hal pengelolaan aset desa jika diperlukan.