(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Rapat Koordinasi dan Evaluasi Percepatan Pencapaian Target Nasional Kepemilikan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kecamatan Gerokgak

Admin gerokgak | 08 September 2022 | 119 kali

Camat Gerokgak KETUT ARYAWAN, S.STP, MM, bersama Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak I PUTU PARTHA mendampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng MADE JUARTAWAN, S.STP, MM melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Percepatan Pencapaian Target Nasional Kepemilikan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kecamatan Gerokgak, di Ruang Rapat Kantor Camat Gerokgak, Kamis, 08 September 2022. 

Rapat Koordinasi ini dibuka oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak I PUTU PARTHA dengan agenda pembahasan mengenai warga Kecamatan Gerokgak  yang belum memiliki data kependudukan yang lengkap seperti akta perceraian, akta perkawinan, akta kelahiran dan KTP-El. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng MADE JUARTAWAN,S.STP,MM menyampaikan agar masing-masing desa  mendata masyarakatnya terkait dokumen kependudukan untuk diajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dengan tujuan data kependudukan baik itu akta perceraian, akta perkawinan, akta kelahiran dan KTP-El dapat diterbitkan yang mana nantinya akan mengurangi jumlah masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan tersebut. Beliau juga menyampaikan mengenai pengajuan akta Perceraian, bagi masyarakat yang sudah memiliki akta perkawinan kemudian ingin mengajukan akta perceraian harus terlebih dahulu mendapatkan penetapan perceraian dari pengadilan sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 39 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Sementara bagi masyarakat yang sudah kawin tetapi belum memiliki akta perkawinan, yang ingin mengajukan perceraian itu dapat dibijaksanai melalui musyawarah di Pemerintah Desa. Disamping itu untuk pengajuan akta perkawinan bagi masyarakat yang sudah kawin tetapi belum cukup umur sesuai dengan yang sudah ditentukan dalam UU No 16 Tahun 2019 Tentang perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, harus mendapatkan penetapan dari pengadilan, setelah itu dapat diterbitkan akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.