Pejarakan, Senin, 24 Agustus 2026 — Staf Seksi Pembangunan Kecamatan Gerokgak menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 Desa Pejarakan, bertempat di Desa Pejarakan.
Kegiatan dipandu oleh Ketua BPD Desa Pejarakan dan dilanjutkan dengan sambutan serta penyampaian rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa (DURKP) Tahun 2027 oleh Perbekel Pejarakan.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Kecamatan Gerokgak menyampaikan beberapa penekanan, di antaranya memastikan seluruh program dan kegiatan wajib dari Kecamatan, Kabupaten, maupun Provinsi untuk Tahun 2027 telah terakomodasi dalam rancangan RKP Desa. Selain itu, disampaikan pula Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) untuk DURKP Tahun 2027.
Kecamatan juga menyampaikan terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2026 untuk dapat disosialisasikan kepada masyarakat secara luas, sehingga masyarakat memahami kebijakan dan arah pembangunan yang akan dilaksanakan.
Selanjutnya, penyuluh dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menyampaikan informasi terkait program yang telah dilaksanakan pada Tahun 2026 serta rencana program yang akan dilaksanakan pada Tahun 2027.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi. Dalam pembahasan, terdapat usulan masyarakat terkait pengadaan sarana pemadam kebakaran, mengingat selama ini penanganan kebakaran di wilayah desa masih mengandalkan peralatan sederhana dan ranting pohon secara manual.
Musrenbangdes kemudian diakhiri dengan pemilihan delegasi Desa Pejarakan yang akan mengawal dan menyampaikan hasil Musrenbangdes pada Musrenbang Kecamatan. Sebanyak 6 orang delegasi dipilih dalam kegiatan tersebut, dengan proses pemilihan dipandu oleh Sekretaris Desa Pejarakan.
Melalui Musrenbangdes ini, diharapkan berbagai usulan dan kebutuhan masyarakat Desa Pejarakan dapat terakomodasi dalam perencanaan pembangunan secara tepat sasaran dan berkelanjutan.