(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020

Admin gerokgak | 06 April 2021 | 178 kali

Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, pada kali ini kembali terlaksana di Kecamatan Gerokgak yang dilaksanakan di depan Toko Bunga Pertiwi Desa Tinga-Tinga dan di depan MAN Desa Patas, Selasa 06 April 2021.

Dalam Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak (I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd) dengan melibatkan Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang dan SatPol PP Kecamatan Gerokgak dengan terdata ada 6 orang pelanggar. Diharapkan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 guna pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.