(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penerapan Perbup No. 41 Tahun 2020

Admin gerokgak | 21 Juli 2021 | 70 kali

Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, pada kali ini kembali terlaksana di Kecamatan Gerokgak yang terlaksana di depan Alfamart Celukanbawang, Rabu 21 Juli 2021.

 

Dalam Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini yang dikoordinir oleh Wakapolsek Celukabawang IPTU Ketut Sutisma didampingi Kepala Seksi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., dengan melibatkan TNI, Polri dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak. Dari hasil kegiatan hari ini Tim tidak menemukan pelanggaran prokes (nihil). 

 

#Jaga Kesehatan

#Ingat Memakai Masker

#Patuhi Prokes