Kegiatan Pembinaan Anggota Linmas Desa Tahun 2022 Hari Kedua, dengan agenda pemantapan teori tentang Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 (pasal 8) Masa keanggotaan Satlinmas berakhir sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun atau diberhentikan dan penanganan bencana kebakaran yang bertempat di Ruang Rapat Nithi Sabha Kantor Camat Gerokgak, kamis (19/05/2022). Kegiatan pembinaan ini dihadiri perwakilan 3 Personil anggota dari SatLinmas 6 Desa Se-Kec.Gerokgak, diantaranya, Desa Musi, Desa Penyabnagan, Desa Banyupoh, Desa Pemuteran, Desa Pejarakan, dan Desa Sumberklampok.