(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penerapan Disiplin Berupa Peneguran dan Penegakan Hukum Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020

Admin gerokgak | 07 April 2021 | 131 kali

Penerapan Disiplin Berupa Peneguran dan Penegakan Hukum Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 Kembali Terlaksana di Kecamatan Gerokgak.

 

Rabu, 07 April 2021. Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang dan Satgas Covid-19 Kecamatan Gerokgak kembali melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kali ini Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang menyasar Dua lokasi yaitu di depan Alfamart Desa Celukanbawang dan di depan Gor Desa Sanggalangit dengan terdata ada 5 orang pelanggar. Diharapkan kepada para pelanggar agar selalu mentaati protokol kesehatan dan menerapkan 6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi bepergian,meningkatkan imun, dan mentaati aturan).