(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020

Admin gerokgak | 12 Maret 2021 | 101 kali

Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan serta menekan peningkatan kasus Covid-19, Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari unsur Polri, TNI, dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak kembali melaksanakan penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang pada kali ini berlangsung di Desa Celuakanbawang, Desa Sanggalangit dan Desa Penyabangan hari ini jumat, 12 Maret 2021.

Pada penertiban kali ini Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak mendata sebanyak 18 orang pelanggar. Ditegaskan kepada seluruh pelanggar agar selalu menerapkan protokol kesehatan yakni 6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi bepergian,meningkatkan imun, dan mentaati aturan yang berlaku).