Gerokgak – Kamis, 19 Februari 2026, Kasi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak menghadiri kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Penyampaian Laporan Pelaksanaan APBDesa dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Gerokgak. Kehadiran tersebut mewakili Camat Gerokgak sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Sekretaris Desa Gerokgak, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua BPD yang sekaligus membuka secara resmi pelaksanaan Musdes. Perbekel Gerokgak dalam sambutannya memaparkan laporan pendapatan dan belanja desa Tahun Anggaran 2025, dilanjutkan sambutan Camat Gerokgak yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak.
Dalam forum Musdes tersebut, Kaur Perencanaan membacakan secara rinci laporan realisasi keuangan Desa Gerokgak Tahun Anggaran 2025 yang meliputi pendapatan desa, belanja desa, surplus/defisit anggaran, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, hingga sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA).
Musdes turut dihadiri oleh Ketua BPD beserta anggota, Ketua LPM beserta anggota, pengurus BUMDes, Kelian Subak, Ketua TPP Desa Gerokgak, Ketua Posyandu, KPM, Ketua PHDI, Ketua Karang Taruna, serta para Ketua RT se-wilayah Desa Gerokgak.
Berdasarkan hasil musyawarah, seluruh peserta Musdes menerima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2025 dan menetapkannya menjadi Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025. Dengan demikian, pelaksanaan pemerintahan dan pengelolaan keuangan Desa Gerokgak Tahun 2025 dinyatakan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.