Kamis, 30 Desember 2021 musdes penetapan rancangan APBDes menjadi Perdes tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2022, Musdes penyetujuan Calon Pengurus dan Calon Pengawas Bumdes, serta Penetapan KPM tahun 2022 dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Patas yang Bertempat di Gor Amertha Desa Patas.
Musdes dipandu oleh Ketua BPD dan dihadiri oleh Perbekel I Kadek Sara Adnyana beserta anggota, Ketua BPD beserta anggota, Para Ketua RT, Bhabinkamtibmas dan Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Gerokgak I Ketut Widiada,S.P.
Adapun hasil Musdes sebagai berikut:
1. Peserta musdes sepakat untuk menetapkan RAPBDes tahun 2022 menjadi Perdes tentang APBDes Patas karena telah sesuai dengan regulasi (termasuk Perpres 104/2021) dan sudah melalui evaluasi di tingkat Kecamatan.
2. Setelah melalui wawancara antara BPD dengan Calon Pengurus dan Calon Pengawas Bumdes, peserta musdes menyetujui untuk menjadikan calon tersebut sebagai Pengurus dan Pengawas Bumdes Patas.
3. Setelah melalui musyawarah yang alot, peserta musdes sepakat untuk menetapkan KPM 2022 Desa Patas dengan jumlah KPM sebanyak 209 KPM.