Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran pandemi Covid-19 Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari dari Satpol PP Kecamatan Gerokgak, TNI dan BKO YONZIPUR, terus menggalakkan operasi yustisi penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 41 Tahun 2020 di sejumlah lokasi yakni di Desa Gerokgak dan Desa Sanggalangit, Selasa (28/09/2021).
Sidak hari ini, mencatat 5 orang pelanggar, dengan sanksi diberikan berupa 3 orang surat teguran dan 2 orang diberikan surat pernyataan.