Buleleng – Camat Gerokgak menghadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Buleleng yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Selasa (4/8).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng yang menekankan bahwa Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada penataan aset, tetapi juga harus diikuti dengan penataan akses agar pemanfaatan tanah mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Hal tersebut memerlukan sinergi antara pemerintah, instansi terkait, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mendukung penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan.
Selanjutnya, Bupati Buleleng yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa Reforma Agraria merupakan Program Strategis Nasional yang bertujuan mewujudkan penataan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Buleleng juga mengapresiasi pelaksanaan Penelusuran Akses Reforma Agraria di Desa Pejarakan sebagai langkah awal penataan akses Reforma Agraria Tahun 2026.
Rapat dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber serta sesi diskusi. Pada kesempatan tersebut, Camat Gerokgak menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak terhadap rencana penetapan Desa Pejarakan sebagai Kampung Reforma Agraria. Menurutnya, program tersebut diharapkan menjadi percontohan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung penyelesaian konflik agraria secara berkelanjutan.
Camat Gerokgak juga berharap penataan aset dapat diiringi dengan penataan akses melalui dukungan permodalan, pendampingan usaha, penguatan kelompok tani, serta akses pemasaran sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh legalitas atas tanah, tetapi juga mampu mengelolanya secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan.