(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Camat Gerokgak Ikuti Bimtek Penyampaian LHKPN untuk Seluruh Wajib Lapor yang Digelar Pemkab Buleleng

Admin gerokgak | 03 Februari 2025 | 87 kali

Buleleng, 3 Februari 2025 – Pemerintah Kabupaten Buleleng menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang diikuti oleh seluruh wajib LHKPN di lingkungan Pemkab Buleleng, termasuk Camat Gerokgak, I Gd Arya Rimbawa Giri, S.IP., M.AP.


Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para pejabat dalam menyampaikan LHKPN sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam bimtek ini, peserta diberikan pemaparan mengenai maksud dan tujuan pelaporan LHKPN, tahapan yang harus dilalui, serta teknis pelaporan secara elektronik melalui sistem yang telah disediakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Bimbingan teknis ini juga membahas pokok perubahan dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Beberapa poin utama perubahan tersebut meliputi:

- Penentuan penyelenggara negara

- Perubahan jangka waktu penyampaian LHKPN khusus

- Perubahan mekanisme verifikasi LHKPN

- Referensi penetapan nilai harta tidak bergerak

- Penegakan sanksi atas pelanggaran ketentuan tentang LHKPN

- Tahapan dan Teknis Pengisian LHKPN


Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh wajib LHKPN di Kabupaten Buleleng dapat lebih memahami kewajibannya dalam melaporkan harta kekayaan secara transparan dan tepat waktu, sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.