Musyawarah Desa Penetapan Anggaran Dasar Pendirian Bumdes Berbadan Hukum di Desa Sumberkima
Admin gerokgak | 11 Maret 2025 | 50 kali
Sumberkima, 11 Maret 2025 – Pemerintah Desa Sumberkima menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait Penetapan Anggaran Dasar Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) berbadan hukum di Aula Kantor Desa Sumberkima. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kabid Pemerintahan Desa, Kasi Pembangunan Kecamatan Gerokgak Made Pasek Widiana, S.Si, beserta staf, Perbekel dan perangkat Desa Sumberkima, Ketua BPD beserta anggota, Kelian Adat Desa Sumberkima, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Sumberkima, Ketua LPM beserta anggota, Direktur Bumdes Sumberkima, serta Ketua RT se-wilayah Desa Sumberkima.
Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD yang menekankan urgensi pembentukan Bumdes berbadan hukum agar dapat segera beroperasi secara resmi dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dalam kesempatan ini, Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Buleleng memberikan pemaparan mengenai tata cara pendaftaran Bumdes berbadan hukum serta dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan.
Selain itu, Sekretaris Desa Sumberkima memaparkan draf Peraturan Desa mengenai pendirian Bumdes dan anggaran dasar yang akan menjadi landasan hukum operasional Bumdes. Namun, dalam pembahasannya, masih terdapat beberapa poin yang perlu direvisi sehingga diputuskan untuk membentuk tim perumusan yang terdiri dari Perbekel dan BPD. Tim ini bertugas membahas dan menyusun rancangan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga Bumdes sebagai syarat pengajuan pendirian Bumdes berbadan hukum.
Setelah rancangan tersebut selesai, hasilnya akan dibahas dalam Musyawarah Desa selanjutnya untuk disahkan dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Dengan langkah ini, diharapkan Bumdes Sumberkima dapat segera beroperasi secara resmi dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian desa.