Kamis, 13 Februari 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buleleng didampingi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Gerokgak melaksanakan pemantauan dan pendataan penduduk non permanen di Desa Penyabangan dan Desa Sanggalangit.
Kegiatan diawali dengan pertemuan dan koordinasi di Aula Kantor Desa Penyabangan, dibuka oleh Perbekel Nyoman Sudiarta, serta dihadiri oleh perwakilan Dukcapil, Satpol PP, dan perangkat desa. Pembahasan mencakup kewajiban pencatatan penduduk non permanen menggunakan formulir F1-15 bagi WNI dan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) bagi WNA, prosedur pengurusan izin tinggal, serta sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pemantauan dilakukan di beberapa titik, termasuk rumah kontrakan dan kos-kosan di Dusun Penyabangan dan Gondol, Desa Penyabangan, serta Tambak Udang MAPAN, Dusun Tukadpule, Desa Sanggalangit. Hasil pendataan menunjukkan masih terdapat beberapa penduduk non permanen yang belum melapor, namun tidak ditemukan penduduk tanpa identitas/KTP.
Sebagai tindak lanjut, dilakukan pencatatan penduduk sesuai dokumen yang dibawa, pengisian formulir F1-15, serta pendaftaran IKD dengan pendampingan operator Dukcapil. Kegiatan ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang tertib administrasi kependudukan dan memperkuat pengawasan terhadap penduduk non permanen di wilayah setempat.