(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Himbauan Terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021

Admin gerokgak | 08 Juli 2021 | 150 kali

Kamis, 8 Juli 2021 Malam. Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban dan atuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja,S.Pd., kembali melaksanakan himbauan terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 20219 di Wilayah Jawa dan Bali, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, dan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 1638/Covid-19/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Buleleng.

 

Tidak hanya melaksanakan himbauan terkait PPKM Darurat, pada malam ini Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak bersama unsur TNI, Polri juga melaksanakan sidak terkait protokol kesehatan yang diatur dalam Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.