Sebagai upaya pencegahan, penanggulangan dan menekan angka peningkatan pandemi Covid-19 di Kecamatan Gerokgak, Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Seksi Linmastrantib dan Sat.Pol.PP Kecamatan Gerokgak beserta anggota bersama Wakapolsek Celukanbawang, melaksanakan penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, di Desa Pengulon tepatnya sebelah barat pertamina, Rabu (17/02). Pada penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 pada hari ini Tim mendata ada 2 orang pelanggar. dalam pengarahannya Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., agar selalu menerapkan 6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan) sebagai upaya kita bersama dalam pencegahan, penanggulangan dan menekan angka peningkatan pandemi Covid-19.