(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penertiban Protokol Kesehatan di Kecamatan Gerokgak

Admin gerokgak | 15 Februari 2021 | 56 kali

Penertiban Protokol Kesehatan (Prokes) di Kecamatan Gerokgak, sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dalam hal ini Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Seksi Linmas Trantib dan Satpol PP, Satgas Covid-19 Desa, Pecalang, Linmas Desa, serta Team Covid-19 Kecamatan Gerokgak yang pada hari ini senin, 15 Februari 2021 menyasar lokasi di Desa Pejarakan tepatnya di depan Kantor Perbekel Pejarakan.

Sebelum melaksanakan kegiatan, Tim Gabungan terlebih dahulu melaksanakan kegiatan apel pasukan bertempat di Kantor Perbekel Pejarakan yang dipimpin oleh Panit II Binmas Gerokgak, Iptu Made Mahendra dan dihadiri Danramil 1609-08/Gerokgak Kapten Inf Made Subur GM dan Kapolsek Gerokgak AKP. Ketut Suaka,SH.,.

Pada penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 pada kali ini, Tim mendata ada 7 orang pelanggar. Diharapkan kepada pelanggar agar selalu menerapkan 6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi bepergian,meningkatkan imun, dan mentaati aturan) sebagai upaya pencegahan, penanggulangan dan menekan angka peningkatan pandemi Covid-19.