(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sidak Masker di Kecamatan Gerokgak

Admin gerokgak | 08 Februari 2021 | 50 kali

Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Unsur Polri, TNI dan SatPol PP Kecamatan Gerokgak kembali melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang pada hari ini senin, 08 Februari 2021 menyasar lokasi di Desa Celukanbawang s.d. Desa Penyabangan.

Pada penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini dihadiri Wakapolsek Celukanbawang Iptu Ketut Sutisma,S.H., Wakapolsek Gerokgak AKP I Made Suratman, Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., Kanit Binmas Gerokgak Iptu Nyoman Wiasa, S. H., dan Panit I Sabara Gerokgak Iptu Nyoman Nuriada serta Panit II Binmas Gerokgak Iptu Made Mahendra.

Adapun jumlah pelanggar pada sidak kali ini sejumlah 22 orang pelanggar, yang mana setia pelanggar diberikan pengarahan terkait bahayanya pandemi Covid-19 dan diharapkan  selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 baik itu mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 di Kecamatan Gerokgak.