Singaraja, 10 Juni 2026 – Bendahara Pengeluaran Kecamatan Gerokgak mengikuti kegiatan Sosialisasi Perpajakan Instansi Pemerintah yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Singaraja pada Rabu (10/6). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabid Perbendaharaan BKAD Kabupaten Buleleng beserta jajaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD), serta Bendahara Pengeluaran dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Kepala KPP Pratama Singaraja mengenai peran masyarakat dalam meningkatkan budaya integritas di lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam pemaparannya, disampaikan pula pentingnya penerapan program pengendalian gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada kesempatan tersebut, Kepala KPP Pratama Singaraja menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik sehingga turut mendukung pencapaian target penerimaan negara. Hingga pertengahan tahun 2026, KPP Pratama Singaraja telah berhasil merealisasikan sekitar 25 persen dari target penerimaan yang ditetapkan selama satu tahun.
Memasuki sesi kedua, kegiatan diisi dengan pemaparan dari Penyuluh Pajak KPP Pratama Singaraja terkait administrasi perpajakan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 dan PMK Nomor 59/PMK.03/2022.
Dalam penjelasannya disampaikan bahwa berdasarkan PMK Nomor 58/PMK.03/2022, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau marketplace dan ritel daring yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak atas transaksi pengadaan pemerintah yang dilakukan melalui sistem elektronik. Pajak yang dikenakan meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian barang dan jasa serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dikenakan kepada penyedia barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan PMK Nomor 59/PMK.03/2022, bendahara pemerintah tidak lagi wajib melakukan pemotongan maupun pemungutan PPN dan PPh atas transaksi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dan diproses oleh pihak lain yang telah ditunjuk. Ketentuan tersebut merupakan bentuk penyelarasan dengan PMK Nomor 58/PMK.03/2022 guna memberikan kepastian administrasi perpajakan dalam pengadaan pemerintah secara elektronik.
Setelah seluruh materi disampaikan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi antar perangkat daerah. Melalui forum tersebut, peserta dapat berbagi pengalaman serta mendiskusikan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan administrasi perpajakan dan pengelolaan keuangan di masing-masing instansi.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan perangkat daerah serta mendukung tertib administrasi pengelolaan keuangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.