Pejarakan, 30 Oktober 2025 — Kasi Pembangunan Kecamatan Gerokgak I Made Pasek Widiana, S.Si. bersama staf menghadiri kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Penyepakatan Rancangan Perubahan Kedua APBDes Tahun Anggaran 2025 serta Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman KDMP Pejarakan, yang dilaksanakan di Gor Wijaya Kusuma Desa Pejarakan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Perbekel Pejarakan beserta perangkat desa, Ketua dan Anggota BPD, Tenaga Ahli Kabupaten Buleleng, PLD Pejarakan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Pengurus serta Anggota KDMP Pejarakan, BA KDMP, serta tokoh-tokoh masyarakat setempat.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan penyampaian sambutan dan arahan terkait Rancangan Perubahan Kedua APBDes TA 2025 serta pembahasan persetujuan dukungan pengembalian pinjaman KDMP Pejarakan.
Musyawarah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan Musdessus untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman KDMP.
Dalam hasil pembahasan disepakati bahwa pengurus KDMP Pejarakan hingga saat ini belum menyusun rencana usaha dan rencana pinjaman, sehingga perlu adanya pendampingan lebih lanjut dari Dinas Koperasi melalui PMO dan BA. Untuk tahun 2025, KDMP Pejarakan belum dapat difasilitasi melalui APBDes karena alokasi dana difokuskan pada penyertaan modal BUMDes dalam kegiatan Ketahanan Pangan.
Sementara itu, untuk tahun 2026, kegiatan dan biaya operasional KDMP Pejarakan direncanakan dapat dianggarkan dari APBDes, sejalan dengan upaya pemerintah desa dalam memperkuat pengelolaan ekonomi masyarakat berbasis kelembagaan desa.
Melalui pelaksanaan Musdes dan Musdessus ini, diharapkan seluruh unsur pemerintahan desa dan masyarakat dapat bersinergi dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan mendukung peningkatan kesejahteraan warga Pejarakan.