Rapat Koordinasi pembahasan mengenai Penyusunan Peraturan Bupati tentang penetapan, penegasan dan pengesahan batas desa, hari ini terlaksana di Ruang Unit IV Kantor Bupati Buleleng dan Camat Gerokgak menugaskan Kasi Pemerintahan I Putu Partha untuk hadir. Jumat, (08/07).
Tujuan dilaksanakan rapat ini adalah bentuk sosialisasi awal sebagai persiapan untuk penyusunan Perbup tentang penetapan dan penegasan batas bagi 16 Desa di 6 Kecamatan dan penyamaan persepsi dengan adanya beberapa perubahan teknis untuk penyempurnaan terhadap penyusunan deskripsi batas wilayah seperti penyebutan subjek kepemilikan tanah dan topologi secara detail. Sampai tahun 2022 untuk penetapan dan penegasan batas desa /Kelurahan yang telah ditetapkan dengan Perbup sebanyak 76, Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng kembali menggali sumber data pendukung baru untuk melengkapi penyusunan deskripsi seperti data peta bidang pertanahan dari BPN serta yang paling penting keterangan narasumber dari Desa.
Hadir Kabag Pemerintahan beserta Staf, Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tahun 2022, Para Camat dan Perbekel se-Kabupaten Buleleng.