Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, pada kali ini kembali terlaksana di Kecamatan Gerokgak yang dilaksanakan di depan Bank BRI cabang Gerokgak dan di depan Pasar Desa Patas, Senin 25 Januari 2021.
Sebelum melaksanakan Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, dan Pasikian Pecalang Kabupaten Buleleng serta Team Covid Kecamatan Gerokgak melaksanakan apel pasukan di Halaman Kantor Camat Gerokgak yang dipimpin oleh Kanit Binmas Gerokgak Iptu Nyoman Wiasa, S. H., dan dihadiri Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., Polsek Gerokgak Kompol I Made Widana,S.H., Panit I Sabara Gerokgak Iptu Nyoman Nuriada dan Panit II Binmas Gerokgak Iptu Made Mahendra serta Anggota Gugus BPBD Kabupaten Buleleng Agus Darmawijaya.
Pada penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini Tim Gabungan mendata ada 5 orang pelanggar. Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., dalam pengarahannya menyampaikan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 baik itu mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker guna pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.