(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sosialisasi Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor : 639/Cvd/19/III/2021

Admin gerokgak | 12 Maret 2021 | 122 kali

Camat Gerokgak Bapak Made Juartawan, S.STP, MM., memimpin langsung Sosialisasi Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor : 639/Cvd/19/III/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Buleleng sebagai penjabaran amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri  Nomor : 5 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Nomor : 6 Tahun 2021 yang hari ini jumat, 12 Maret 2021 terlaksana di Ruang Rapat Nithi Sabha Kantor Camat Gerokgak.

Dalam pengarahannya Camat Gerokgak Bapak Made Juartawan, S.STP, MM., menyampaikan terkait Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor : 639/Cvd/19/III/2021 yang mana kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat maksimal 50% dari kapasitas normal hingga pukul 22.00 wita. Untuk layanan makanan melalui pesan antar diizinkan sesuai dengan jam operasional dengan tetap menerapkan prokes. Kegiatan di pusat perbelanjaan /mall diizinkan beroperasi maksimal sampai pukul 22.00 wita dengan menerapkan protokol kesehatan serta kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung dengan menerapkan prokes.

Disampaikan pula harapan kepada para perbekel di wilayah Kecamatan Gerokgak agar lebih memperketat protokol kesehatan di wilayah yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan selalu bersinergi dengan Bendesa Adat sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan serta menekan peningkatan kasus pandemi Covid-19 di Kecamatan Gerokgak.

Hadir, Anggota Forkompim Kecamatan Gerokgak, Perbekel se-Kecamatan Gerokgak dan Kelian Desa Adat se-Kecamatan Gerokgak.