Buleleng, 13 November 2025 — Bertempat di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kabupaten Buleleng, Kasi Pembangunan Kecamatan Gerokgak Made Pasek Widiana, S.Si. menghadiri Rapat Sosialisasi Tertib Pencatatan dan Pemeliharaan Aset Tugu Batas Kabupaten dan Kota, Kamis (13/11).
Rapat dibuka oleh Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng, yang dalam arahannya memaparkan kondisi serta keberadaan tugu-tugu batas kabupaten/kota di wilayah Kabupaten Buleleng. Dijelaskan bahwa tugu batas tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Buleleng yang perlu didata dan dicatat secara tertib sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Dalam rapat juga dibahas secara khusus mengenai Tugu Perbatasan antara Kabupaten Jembrana dan Buleleng yang berada di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak. Terkait kepemilikan aset, akan dilakukan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Kabupaten Jembrana guna memastikan status dan tanggung jawab pemeliharaan tugu tersebut. Selain itu, untuk Candi Bentar yang dibangun oleh Pelindo, akan dikonsultasikan lebih lanjut mengenai status kepemilikan dan pemeliharaannya, apakah akan diserahkan kepada Pemkab Buleleng atau tetap menjadi tanggung jawab Pelindo.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari BPKPD Kabupaten Buleleng, Inspektorat Kabupaten Buleleng, Dinas PUTR Kabupaten Buleleng, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, serta Camat Tejakula, Camat Sukasada, dan perwakilan dari Kecamatan Gerokgak.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pengelolaan dan pemeliharaan aset daerah, khususnya tugu batas wilayah, dapat berjalan lebih tertib, terkoordinasi, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku demi mendukung penataan aset daerah yang akuntabel dan berkelanjutan.