Kamis, 23 Januari 2025, bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Gerokgak, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan dan Pengelolaan Sampah yang dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, Perbekel Desa Pengulon, Perbekel Desa Patas, dan pengelola TPS3R Bersehati Desa Pejarakan.
Camat Gerokgak, I Gd Arya Rimbawa Giri, S.I.P., M.AP., membuka rapat dengan menekankan pentingnya sinergi untuk menangani permasalahan sampah, khususnya tumpukan sampah di jembatan penghubung Desa Pengulon dan Desa Patas.
Perbekel Desa Pengulon menyampaikan bahwa upaya seperti aksi Jumat Bersih telah dilakukan, namun perilaku membuang sampah sembarangan masih terjadi. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan pentingnya pengelolaan melalui TPS3R dan menyarankan kolaborasi dengan Desa Adat melalui penyusunan pararem dan awig-awig.
Satpol PP Kabupaten Buleleng menegaskan kesiapan menindak tegas pelanggaran pembuangan sampah sembarangan sesuai Perda dengan sanksi berupa denda Rp25 juta atau kurungan maksimal enam bulan.
Hasil rapat menyepakati perlunya langkah bersama untuk membersihkan lokasi terdampak, memperkuat pengelolaan sampah, dan edukasi masyarakat guna meningkatkan kesadaran menjaga lingkungan.