(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sosialisasi dan Penempelan Stiker “GEMPUR ROKOK ILEGAL” di Wilayah Kecamatan Gerokgak

Admin gerokgak | 08 November 2022 | 71 kali

Anggota Polpp Kecamatan Gerokgak bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng menggelar Sosialisasi dan Penempelan Stiker “GEMPUR ROKOK ILEGAL” di sejumlah toko maupun kios penjual rokok yg ada di wilayah Kecamatan Gerokgak, Selasa 08 November 2022.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kasi Penyelidikan & Penyidikan Dewa Made Sumardana,SH melaksanakan Sosialisasi dan Penempelan Stiker “GEMPUR ROKOK ILEGAL” di sejumlah toko maupun kios penjual rokok di wilayah Kecamatan Gerokgak khususnya di Desa Gerokgak dan Desa Sanggalangit. Kasi Penyelidikan & Penyidikan Dewa Made Sumardana,SH menjelaskan bahwa maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai yang ada di wilayah-wilayah terpencil/pedesaan diduga dilakukan secara Ilegal. 

Kasi Penyelidikan & Penyidikan Dewa Made Sumardana,SH juga sangat mengharapkan bantuan kepada warga khususnya pemilik toko yang menjual rokok ilegal tanpa bea cukai dan memberikan himbauan kepada warga bahwa kalau ada warga/masyarakat yang menjual rokok tanpa bea cukai segera laporkan ke kantor cukai denpasar dengan menghubungi nomor (0361) 4723335 atau bisa menginformasikan secara langsung dan cepat ke pihak yang berwajib atau anggota PolPP Kecamatan.