Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengajak instansi pemerintah untuk mengikuti Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2021. Para calon pendaftar juga diberikan pembekalan terkait mekanisme dan teknis KIPP 2021, untuk persiapan dalam mengikuti ajang tahunan tersebut.
“Walaupun sosialisasi diadakan secara virtual, kami harapkan hal itu tidak mengurangi keseriusan dan kesungguhan dalam mengikuti acara hari ini secara utuh, mengingat pentingnya sosialisasi ini sebagai bekal bagi Bapak/Ibu dalam mengikuti KIPP 2021,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat membuka acara Sosialisasi Nasional KIPP 2021 bagi Pemerintah Daerah Wilayah III secara virtual, Selasa (23/03).
Berbeda dari tahun sebelumnya, pelaksanaan KIPP 2021 ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 7/2021 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. “Peraturan Menteri PANRB ini akan menjadi dasar penyelenggaraan KIPP setiap tahunnya, yang di dalamnya memuat ketentuan umum mengenai kompetisi,” imbuh Diah. Kementerian PANRB juga melengkapi peraturan tersebut dengan Keputusan Menteri PANRB No. 161/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan KIPP Tahun 2021.
Pada webinar tersebut yang diselenggarakan pada hari selasa, 23 Maret 2021 diikuti oleh Kasi Pelayanan Terpadu (Made Pasek Widiana, S.Si) dan Fungsional Umum Sub.Bagian Perencanaan (Putu Deni Sudiartha S.Sos)
Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) untuk wilayah 2 dengan tema percepatan Inovasi Pelayanan Publik untuk Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan melalui transfer Pengetahuan di Tatanan Nasional Baru.
Materi disampaikan dari asistensi deputi koordinasi pelaksanaan kebijakan dan evaluasi pelayanan public wilayah I yaitu :
-Kriteria inovasi : 1 Kebaruan ( keunikan gagasan, pendekatan baru, modifikasi inovasi yang sudah ada), 2. Efektif, 3. Bermanfaat, 4. dapat ditransfer atau diadaptasi dalam konteks lain
5. berkelanjutan
- Tujuan Kompetensi Inovasi adalah mendokumentasikan dan mempromosikan inovasi sebagai percepatan peningkatan kualitas pelayanan public dan menjadi sarana pertukaran pengalaman dalam rangka pengembangan sistem JPP Nasional.
Kategori inovasi terdiri dari :
- Pengentasan kemiskinan
- Pendidikan
- Kesehatan
- Ketahanan Pangan
- Pertumbuhan Ekonomi
- Pemberdayaan Masyarakat
- Pelayanan Publik
- Perlindungan dan pelestarian Lingkungan Hidup
- Tata Kelola Pemerintahan
- Penegakan Hukum