Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Unsur Polri, TNI, dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak, kembali melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang menyasar lokasi di depan Pasar Desa Gerokgak, Kamis (04/02).
Pada penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini dihadiri Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., Panit I Sabara Gerokgak Iptu Nyoman Nuriada dan Panit II Binmas Gerokgak Iptu Made Mahendra. Dalam sidak ini terdata ada 4 orang pelanggar, diharapkan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 baik itu mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker guna pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.