Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 dan penegakan disiplin protokol kesehatan di depan Kantor Desa Tinga-Tinga pada hari sabtu 17 Juli 2021 yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan terdiri dari POLRI, TNI, dan Sat. Pol. PP, serta Linmas Desa Tinga-Tinga dimana Tim tetap melaksanakan pemeriksaan bagi warga yang melintas dengan melengkapi diri surat keterangan sudah vaksin, rapid tes, KTP dan penggunaan masker dengan baik dan benar sehingga kegiatan ini benar-benar terintegrasi disamping untuk keamanan juga dapat meminimalisir penularan covid 19, untuk hari ini Nihil pelanggaran.