Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Bapak Drs. Gede Suyasa, M.Pd., didampingi Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Buleleng, Bapak Putu Ariadi Pribadi, S.STP., M.AP., meninjau langsung Pos Terpadu Penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Labuhan Lalang, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Minggu (04/07/2021).
Pos Terpadu Penyekatan ini dibangun dalam rangka PPKM Darurat, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 yang resmi diberlakukan pada tanggal, 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Hadir pula, Kasat Satpol PP Kabupaten Buleleng, Bapak Drs.I Putu Artawan, Kapolres Buleleng Bapak AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K,SH,MH., dan Kapolsek Gerokgak Bapak AKP I Ketut Suaka Purnawasa, SH.