Ka. Si. Ketentraman Ketertiban dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak mengikuti rapat pembahasan implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, yang dilangsungkan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (17/11/2021).
Dengan narasumber dari Kemendagri dan Polhukam yang menyampaikan tentang optimalisasi peran Pemda dalam rencana aksi Nasional P4GN sesuai Inpres No. 2 Tahun 2020.
Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan SE no.354/5575/SJ tanggal, 5 oktober 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika di daerah kepada Gubernur/Bupati/ Wali kota di seluruh Indonesia sehingga Pemerintah daerah yang belum membentuk dan menyusun tim terpadu, RAN P4GN dan Perda P4GN agar segera membentuk dan menyusunnya, dan bagi daerah yang sudah membentuk dan menyusun agar segera melakukan penyesuaian serta melakukan alokasi anggaran daerah untuk P4GN melalui APBD. Pembentukan dan penyusunan tim terpadu, RAN P4GN daerah dan Perda P4GN, paling lambat dilakukan 3 bulan setelah SE diterbitkan.