(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Operasi Yustisi Penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 41 Tahun 2020

Admin gerokgak | 05 Oktober 2021 | 139 kali

Operasi yustisi penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, oleh Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang dipimpin Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja,S.Pd., yang pada sore ini menyasar lokasi Desa Banyupoh dan Desa Penyabangan, Selasa (5/10/2021).

 

Hasil operasi yustisi pada sore ini Tim mendata ada 11 orang pelanggar prokes, dengan sanksi diberikan berupa 2 orang surat teguran dan 9 orang diberikan surat pernyataan.

 

#PemerintahKecamatanGerokgak

#JagaKesehatan

#IngatMemakaiMasker

#PatuhiProkes