Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak bersama TNI kembali melaksanakan kegiatan patroli terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, yang berlaku dari tanggal, 14 September 2021 sampai dengan tanggal 20 September 2021.
Dalam pengarahannya Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak menghimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M.
#PemerintahKecamatanGerokgak
#JagaKesehatan
#IngatMemakaiMasker
#PatuhiProkes