(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Camat Gerokgak Hadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025

Admin gerokgak | 29 September 2025 | 41 kali

Singaraja, 29 September 2025 – Camat Gerokgak, I Gd Arya Rimbawa Giri, S.IP., M.AP., menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang bertempat di Unit IV Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng.

Kegiatan ini diawali dengan arahan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan pengaduan masyarakat yang lebih cepat, tepat, dan transparan.

Selanjutnya, Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyampaikan materi terkait ruang lingkup Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025, disusul pemaparan dari Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Buleleng mengenai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Agenda sosialisasi juga diisi dengan penjelasan teknis penggunaan Whistleblowing System (WBS) serta pengenalan Klinik Pengendalian Gratifikasi (Kendali) yang dibawakan oleh Inspektorat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah mampu meningkatkan pemahaman dan kapasitas dalam mengelola pengaduan masyarakat secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Buleleng. 


Sumber by: Pemkab Buleleng