Sapa Desa dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa(Kemendageri) tentang Peran Satlinmas Desa dalam menjaga ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat di desa terlaksana secara virtual pada senin, 07 Maret 2022 dan diikuti oleh Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja,S.Pd.
Ibu Anggraeni Dr.Kelembagaan dan Kerjasama desa yang pada kesempatan ini hadir sebagai narasumber, dengan memaparkan materi yang mengacu pada Permendagri No.26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat, yaitu:
1.Tugas dan Fungsi Satlinmas
2.Syarat menjadi anggota satlinmas
3.Struktur organisasi satlinmas
4.Regu satlinmas
5.Hak dan kewajiban satlinmas
6.Berakhirnya keanggotaan satlinmas
7.Mekanisme pelaporan
8.pendanaan