Menyasar lokasi Desa Gerokgak, Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Satpol PP Kecamatan Gerokgak dan TNI kembali melaksanakan sosialisasi dan edukasi terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Minggu (01/08/2021) malam.
Sebelum melaksanakan kegiatan Tim Gabungan terlebih dahulu melaksanakan apel pasukan. Dalam kegiatan tersebut Tim Gabungan mensosialisasikan kepada masyarakat yang mana untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.