Setelah melaksanakan melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang berlangsung di Desa Pejarakan. Seksi Linmastrantib dan Sat. Pol. PP. Kecamatan Gerokgak yang dipimpin langsung Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., melaksanakan sosialisasi dan edukasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan INTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI Nomor: 3 Tahun 2021, SURAT EDARAN Gubernur Bali Nomor 3 Tahun 2021, dan SE Bupati Buleleng Nomor: 304/Covid19/II/2021, untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yakni 6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan).