(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Kasi Pembangunan Hadiri Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2027 di Desa Sumberkima

Admin gerokgak | 10 Juni 2026 | 37 kali

Sumberkima, 10 Juni 2026 – Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Gerokgak menghadiri kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2027 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wira Kerta Buana, Desa Sumberkima, Rabu (10/6).

Kegiatan dibuka oleh Wakil Ketua BPD Sumberkima yang menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan Musdes sebagai forum untuk menyusun arah pembangunan desa tahun mendatang. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Perbekel Sumberkima yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Sumberkima.

Dalam sambutannya, Sekdes Sumberkima menyampaikan bahwa Musdes yang dilaksanakan merupakan tahapan penting dalam perencanaan pembangunan desa yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini juga merupakan implementasi amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam rangka menyusun perencanaan pembangunan secara partisipatif dan berkelanjutan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa perencanaan pembangunan Desa Sumberkima mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) serta selaras dengan visi dan misi Perbekel Sumberkima. Pada kesempatan tersebut juga dipaparkan hasil pencermatan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun berjalan serta rencana kerja yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.

Kegiatan dilanjutkan dengan arahan dari Pendamping Desa terkait tahapan-tahapan penyusunan perencanaan dan penganggaran desa sebagai pedoman dalam penyusunan RKP Desa Tahun 2027.

Dalam arahannya, Kasi Pembangunan Kecamatan Gerokgak menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Musdes sebagai wadah untuk menjaring aspirasi dan usulan masyarakat dalam rangka penyusunan program pembangunan desa. Mengingat kondisi anggaran yang terbatas, berbagai usulan yang muncul diharapkan dapat dipilah dan ditetapkan berdasarkan skala prioritas kebutuhan desa. Selain itu, perencanaan pembangunan juga perlu diselaraskan dengan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah kecamatan, kabupaten maupun pemerintah pusat.

Kasi Pembangunan juga mengingatkan bahwa berdasarkan petunjuk teknis penyusunan RKP Desa, penetapan RKP Desa Tahun 2027 dijadwalkan dilaksanakan pada bulan September 2026.

Setelah penyampaian arahan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi serta pembentukan Tim Penyusun dan Tim Verifikasi RKP Desa Sumberkima Tahun 2027.

Musyawarah Desa tersebut turut dihadiri oleh Perbekel Sumberkima beserta staf, Pendamping Desa, Wakil Ketua BPD beserta anggota, Ketua LPM, kader Posyandu, Ketua LPHD, serta unsur masyarakat terkait lainnya.