(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di Kec.Gerokgak

Admin gerokgak | 23 Februari 2021 | 58 kali

Sebagai upaya pencegahan, penanggulangan dan menekan angka peningkatan pandemi Covid-19 di Kecamatan Gerokgak, Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari dari Polri, TNI, Satpol PP Kecamatan Gerokgak dan Satgas Covid 19 Desa serta Tim Covid Kecamatan Gerokgak melaksanakan Penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang menyasar lokasi di Desa Pemuteran pada hari ini selasa, 23 Februari 2021.

Sebelum melaksanakan kegiatan, Tim Gabungan terlebih dahulu melaksanakan kegiatan apel pasukan bertempat di Kantor Perbekel Pemuteran yang dipimpin oleh Panit II Binmas Gerokgak,Iptu Made Mahendra. Pada penertiban Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 pada hari ini Tim mendata ada 5 orang pelanggar.

Dalam pengarahannya Kasi Linmas Trantib dan SatPol PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., kepada para pelanggar agar selalu menerapkan 6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi bepergian,meningkatkan imun, dan mentaati aturan) sebagai upaya kita bersama dalam pencegahan, penanggulangan dan menekan angka peningkatan pandemi Covid-19.