(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Yustisi Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020

Admin gerokgak | 24 September 2021 | 100 kali

Jumat, 24 September 2021. Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja,S.Pd., memimpin kegiatan yustisi penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 dengan melibatkan TNI dan BKO YONZIPUR, yang pada sore ini terlaksana dari Desa Penyabangan sampai Desa Gerokgak. Dari hasil yustisi didapati 6 orang pelanggar protokol kesehatan. 

 

Dalam pengarahannya Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja kepada para pelanggar agar selalu menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun sebagai upaya bersama dalam pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.