Lebih dari 52 bender dari berbagai reklame yang melanggar aturan pemasangan, diturunkan berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan diamankan pihak oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak, selasa (14/06/2022).
Pada kesempatan ini, Anggota dipimpin langsung Kasi.Trantib dan PolPP Bapak KETUT MASTRA ATMAJA,S.Pd., yang menyisir jalan dari Desa Musi sampai dengan Desa Penyabangan.