Salah satu tugas pokok kecamatan adalah melakukan pembinaan dan monitoring akan pengelolaan dan penataan administrasi keuangan desa, agenda pada selasa, 30 maret 2021 monitoring dilaksanakan di Desa Tukadsumaga dengan mengevaluasi tata cara pengadaan barang dan jasa, pengisian buku administrasi (buku kas umum, buku bank dan buku pajak) yang disesuaikan dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 21 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 77 Tahun 2020. Dalam kegiatan ini Camat Gerokgak menugaskan Fungsional Umum Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak I Made Suladra, S.Sos dan I Wayan Widiana.