(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Pemberlakuan Pos Terpadu Penyekatan Labuhan Lalang

Admin gerokgak | 29 Juli 2021 | 153 kali

Kegiatan pengecekan kepada masyarakat atau para pengendara yang ingin memasuki wilayah Kabupaten Buleleng k, oleh Tim Gabungan Kabupaten Buleleng yang terdiri dari unsur Polri, TNI, BPBD, dan Satpol PP serta Dinas Perhubungan. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021, di  Pos Terpadu Penyekatan di Labuhan Lalang, Desa Sumberklampok, Kamis (29/07/2021).

 

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengecek kelengkapan masyarakat atau para pengendara baik itu surat keterangan sudah vaksin, rapid tes, KTP dan identitas kendaraan sehingga kegiatan ini benar-benar terintegrasi di samping untuk keamanan juga dapat meminimalisir penularan Covid-19. Dari hasil kegiatan tersebut, tidak ditemukan pelanggar/nihil pelanggar prokes